Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits:
Hadits Pertama: Hadits Abdullah ibn az-Zubayr, beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam pada saat tasyahhud menunjuk (Isyarah) dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim, Abu Dawud dan al Bayhaqi dengan sanad yang sahih.
Hadits Ke dua: Hadits sahabat Wa-il bin Hujr yang menceritakan sholat Rasulullah, ketika menggambarkan keadaan tangan Rasulullah pada saat duduk tasyahhud dia mengatakan : kemudian Rasulullah mengangkat jari telunjuk, dan aku melihatnya ia menggerakkan jari tersebut berdoa dengannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al Bayhaqi dengan sanad yang sahih.
Perhatian :
Berdoa dalam hadits ini yang dimaksud adalah bertasyahhud, disebut demikian karena tasyahhud memang mengandung doa, demikian dijelaskan dalam 'Awn al Ma'bud Syarh Sunan Abu Dawud.
Permasalahan :
Pertama: Apakah Rasulullah ketika tasyahhud mengangkat jari telunjuk saja tanpa menggerakkannya atau mengangkat dan menggerakkannya ?
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :
- Dalam madzhab Syafi'i menurut wajh yang sahih seperti ditegaskan oleh kebanyakan Ashhab asy-Syafi'i bahwa seseorang mengangkat telunjuknya tanpa menggerakkannya. Seandainya seseorang menggerakkannya hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan sholat karena itu adalah gerakan yang sedikit ('amal qalil). Maksud Tahrik dalam hadits Wa-il bin Hujr (hadits ke dua) adalah al Isyarah (menunjuk) dan ar-Raf' (mengangkat) bukan mengulang menggerakkan telunjuk. Al Bayhaqi mengatakan: Sehingga dengan demikian hadits Wa-il bin Hujr (hadits ke dua) sesuai dan selaras dengan riwayat Ibn az-Zubayr (hadits yang pertama).
- Pendapat al Imam Abu Hanifah sama dengan pendapat madzhab Syafi'i di atas bahwa ketika seorang mengangkat telunjuk untuk memberi isyarah ia tidak menggerakkannya.
- Madzhab Maliki (Imam Malik bin Anas dan para pengikutnya) berpendapat bahwa sesuai hadits Wa-il bin Hujr maka seseorang ketika mengangkat telunjuknya hendaklah menggerakkannya dengan pelan. Sedangkan Hadits Ibn az-Zubayr (hadits pertama) bahwa Rasulullah tidak menggerakkan telunjuknya berarti beliau meninggalkan tahrik untuk menjelaskan bahwa itu bukan hal yang wajib.
Ke Dua: Berapa lama jari telunjuk tersebut diangkat ?
Jari telunjuk tetap diangkat hingga selesai tasyahhud.
Ke Tiga: Al Bayhaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al Kubra :
" أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان قاعدا في الصلاة واضعا ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى ، رافعا إصبعه السبابة قد أحناها شيئا وهو يدعو "
Maknanya : "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam ketika duduk pada saat sholat, beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan mengangkat jari telunjuknya sambil sedikit menekuknya ke bawah ketika berdoa (bertasyahhud)".
Dengan dalil hadits ini para ulama mengatakan bahwa disunnahkan ketika tasyahhud untuk mengangkat jari telunjuk dengan sedikit menekuknya ke bawah.
Ke Empat: Memberi Isyarah yang dimaksud adalah mengangkat jari telunjuk yang satu untuk mengisyaratkan keesaan Allah subhanahu wata'ala.
Dengan demikian diketahui bahwa tidak ada seorangpun di antara para ulama yang memahami hadits Wa-il bin Hujr yang berisi Tahrik tersebut bahwa maksudnya adalah menggerakkan dengan cepat dan sambil diputar-putar. Al Imam Malik yang memahami bahwa tahrik adalah menggerakkan dan bukan sekedar mengangkat dan memberi isyarah, beliau mengatakan menggerakkannya dengan pelan ke atas dan ke bawah.
Rujukan: E-Book Masa-il Diniyyah oleh Kholil Abou Fateh
[...] JARI BERPUTAR PADA TASYAHHUD ? [...]
ReplyDelete